Preservasi arsip statis dan sistem akses arsip elektronik adalah merupakan suatu trobosan dalam rangka upaya penyelamatan dan pelestarian dokumen atau arsip daerah yang dilakukan dengan cara yang mudah dan murah tanpa harus bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dengan begitu banyaknya ketentuan peraturan perundang-undanganyang mengatur tentang kearsipan, terkadang membuat para pimpinan dan pelaksana pengclola arsip pada perangkat daerah mengalami kesulitan dalam menterjemahkan  ketentuan tersebut  yang  pada  akhirnya  pengelolaan  kearsipan  pada  lingkungan   kerjanya  tidak dilakukan dengan baik dan benar yang berakibat tidak dapat diketemukan kembali arsip-arsip inaktif dan hasil penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, padahalarsip inaktif tersebut kemungkinanmasuk kategori arsip statis yang harus diselamatkan dan dilestarikan untukselamanya, dan kalau ini terjadi tentunyatidak ada arsip statis yang dapat diakses oleh masyarakat.

Tujuan dari gagasan inovasi “Pas-Saae” adalah dapat diselamatkannya arsip statis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta sebagai sarana layanan yang  dapat   memberikan kemudahan   masyarakat   dalam mengakses   /   memperoleh informasi tentang dokumen arsip statis yang ada di Kabupaten Situbondo.